Kamis, 12 February 2026 06:30 UTC

Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal, Ahmad Midhol saat mendengar vonis dari majelis hakim PN Gresik, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa berperan sebagai dalang dalam peristiwa pembunuhan tersebut, sehingga divonis lebih berat dari tuntutan.
BACA: Datangi PN Gresik, Puluhan Warga Desa Imaan Minta Ahmad Mihol Dihukum Mati
Ketua majelis hakim Sri Hariyani menyebut tindakan terdakwa tergolong sadis karena menusuk korban menggunakan benda tajam hingga menembus bagian hati dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sri Hariyani, Kamis 12 Februari 2026.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
BACA: Rindu yang Tak Pernah Pulang, Trenyuh Saat Anak Ingin “Naik Pesawat ke Surga”
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin memilih bersikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Seperti diketahui, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 dan sempat membuat heboh warga Gresik.
BACA: Hakim Tetapkan Midhol sebagai Otak Pembunuhan, Berbeda dari Konstruksi Jaksa
Demi menggasak uang tunai sebesar Rp169 juta, kedua pelaku tega menghilangkan nyawa korbannya dengan sadis. Korban diketahui menjalankan usaha agen BRILink di rumahnya, sehingga menyimpan uang cash dalam jumlah besar.
Wardatun Rhoyyibah, istri pemilik rumah, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di dada dan sayatan di leher. Aksi pelaku dilakukan di depan anak tunggal korban.
