Logo

Datangi PN Gresik, Puluhan Warga Desa Imaan Minta Ahmad Mihol Dihukum Mati

Dalam kasus pencurian yang mengakibatkan kematian
Reporter:,Editor:

Senin, 26 January 2026 11:30 UTC

Datangi PN Gresik, Puluhan Warga Desa Imaan Minta Ahmad Mihol Dihukum Mati

Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik mendatangi Pengadilan Negeri Gresik menuntut keadilan, mereka menganggap tuntutan JPU terlalu ringan. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang kasus perampokan berujung kematian dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi diwarnai dengan aksi oleh puluhan warga di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin, 26 Januari 2026.

Sekitar 50 warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik yang mendatangi PN terlihat membentangkan kertas bertuliskan tuntutan keadilan bagi keluarga korban.

Mereka mendesak agar Ahmad Midhol, yang mereka anggap sebagai otak perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Massa aksi menilai, tuntutan 14 tahun hukuman penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu ringan.

"Masak otak perampok dan pembunuh istri saya dituntut sama," kata Mahfud, PN Gresiki, Senin 26 Januari 2025.

BACA: Eksekutor Perampokan Maut di Agen BRILink Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Ia mengaku, dua tahun ini dirinya  menanti keadilan bagi istrinya yang tewas di tangan Midhol saat perampokan terjadi pada 16 Maret 2024.

"Usai ditangkap setelah setahun buron, Midhol hanya dituntut 14 tahun penjara. Midhol membunuh istri saya dan melukai anak saya, mencuri uang saya. Cuma dituntut 14 tahun, sedangkan pelaku satunya yang nggak ikut membunuh dituntut 14 tahun juga," tambahnya kecewa.

Menurutnya, tuntutan 14 tahun tidak membuat Midhol jera. Maka, saat bebas nanti dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatan serupa. Apalagi, selama ini Midhol sering meresahkan warga desa.

"Maka dari itu, sebagian warga datang ke persidangan. Bentuk dukungan kepada majelis hakim agar Midhol divonis seberat-beratnya," harapnya.

Hal senada dungkapkan oleh Tasmiya, nenek anak dari korban. Dia meminta hakim bersikap tegas dalam memberikan hukuman bagi terdakwa Midhol.

"Saya mengkhawatirkan cucu saya, saat mengetahui Midhol adalah pembunuh ibunya. Saya minta keadilan untuk dihukum seberat-beratnya," katanya saat di Pengadilan Negeri Gresik.

BACA: Terdakwa Pembunuhan Agen BRILink Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni saat memantau persidangan dengan agenda pledoi menjelaskan, tuntutan 14 tahun oleh JPU sebelumnya dianggap sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Ketika Asrofil dihadirkan sebagai saksi, Asrofil pun mengiyakan sebagai otak dalam perkara ini. Untuk itulah tuntutan 14 tahun terhadap Midhol sudah tepat. Otak perampokan adalah Asrofil berdasarkan agenda keterangan saksi dan diiyakan oleh Midhol," kata Uwais.

Ia menyebut, pelarian Midhol, proses rekonstruksi juga menjadi pertimbangan jaksa, meski dalam persidangan diketahui Asrofil sebagai otak pelaku. Namun, dalam eksekusi pembunuhan korban Midhol turut terlibat.

"Di situlah (pelarian dan rekonstruksi) menjadi pertimbangan kami. Bahwa terkait otaknya adalah Asrofil, namun pelaksaannya (eksekusi) juga dilaksanakan oleh Midhol," katanya.

Sebagai catatan, Kepala Kejari Gresik (saat itu) Yanuar Utomo mengatakan dalam rekonstruksi diperagakan 30 adegan oleh tersangka bersama Asrofin yang telah divonis lebih dulu.

BACA: Ahmad Midhol, Tersangka Pembunuhan di Imaan Gresik Segera Jalani Persidangan

Saat itu, 17 eptember 2025, Yanuar menerangkan, rekonstruksi dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), di kediaman Midhol, kediaman korban, tempat jagal sapi, dan tepi Sungai Bengawan Solo.

Di lokasi itu, para tersangka mulai merencanakan aksi kejahatan, melakukan pencurian dan pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti yang digunakan.

Hasil rekonstruksi ini katanya, peran Midhol sebagai otak aksi dengan sengaja menghabisi nyawa korban, sebelum membawa kabur uang Rp 160 juta yang disimpan di kamar.

Yanuar memastikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.