Logo

Terdakwa Pembunuhan Agen BRILink Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Satu Pelaku Tewas Bunuh Diri, Pelaku Lain Telah Jalani Hukuman
Reporter:,Editor:

Selasa, 11 November 2025 08:48 UTC

Terdakwa Pembunuhan Agen BRILink Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Ahmad Midhol, terdakwa pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia usai mendengarkan dakwaan atas perbuatannya. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang perdana kasus pembunuhan disertai pencurian yang menewaskan Wardatun Toyibah resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 11 November 2025.

Terdakwa Ahmad Midhol, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dihadirkan dalam ruang sidang Tirta untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio.

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa Midhol melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti mengambil barang milik korban dengan disertai kekerasan untuk mempermudah pencurian,” ujar Paras di hadapan majelis hakim yang diketuai Etri Widayati.

BACA: Ahmad Midhol, Tersangka Pembunuhan di Imaan Gresik Segera Jalani Persidangan

Midhol dijerat Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan secara terencana bersama dua orang rekannya.

Salah satu rekan pelaku, Asrofin, telah lebih dulu divonis 12 tahun penjara, sementara satu pelaku lainnya diketahui tewas bunuh diri setelah kejadian.

“Terdakwa berperan sebagai otak kejahatan. Ia memerintahkan rekannya untuk memantau rumah korban, sekaligus menjadi eksekutor yang menggasak uang korban sebesar Rp160 juta,” ungkap Paras.

Jaksa juga mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan terdakwa. Namun Midhol justru membalas dengan menikam leher dan perut korban hingga tewas.

BACA: Polisi Jombang Dalami Keterkaitan Kasus Pencurian dan Penemuan Mayat di Lamongan

Setelah aksinya, terdakwa memberi bagian Rp10 juta kepada Asrofin sebelum melarikan diri ke hutan Kalimantan Tengah, tempat ia akhirnya ditangkap pada Juli 2025.

Saat mendengarkan dakwaan, Midhol tampak tenang dan membenarkan seluruh kronologi kejadian tanpa mengajukan keberatan (eksepsi).

“Semuanya benar,” ucap pria 39 tahun itu singkat ketika ditanya ketua majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU pekan depan.

“Kami berharap seluruh saksi dapat hadir untuk memperkuat dakwaan,” tutur Etri Widayati menutup persidangan.