Logo

Ahmad Midhol, Tersangka Pembunuhan di Imaan Gresik Segera Jalani Persidangan

Sempat Jadi Buronan Polisi dan Pelaku Lain Telah Jalani Hukuman
Reporter:,Editor:

Rabu, 17 September 2025 08:00 UTC

Ahmad Midhol, Tersangka Pembunuhan di Imaan Gresik Segera Jalani Persidangan

Proses rekonstruksi pencurian uang yang berujung pembunuhan oleh tersangka Ahmad Midhol terhadap tetangganya sendiri. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kasus pembunuhan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dengan tersangka Ahmad Midhol terhadap tetangganya sendiri segera masuk meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menjerat Midhol yang sempat menjadi buronan polisi dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Untuk memperkuat dakwaannya nanti di persidangan, pihak Kejari bersama Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, Rabu, 17 September 2025.  

Kepala Kejari Gresik Yanuar Utomo mengatakan dalam rekonstruksi itu diperagakan 30 adegan oleh tersangka bersama Asrofin, pelaku lain kejahatan ini yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

"Dari hasil rekontruksi antara tersangka dan satu saksi terpidana Asrofin, ada 30 adegan. Keduanya koperatif saat rekonstruksi berlangsung," katanya.

BACA: Polres Gresik Bekuk Dalang Pembunuhan Perempuan di Agen BRILink

Yanuar menerangkan, rekonstruksi dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain kediaman Midhol, kediaman korban, tempat jagal sapi, dan tepi Sungai Bengawan Solo.

Di lokasi itu, para tersangka mulai merencanakan aksi kejahatan, melakukan pencurian dan pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti yang digunakan.

“Tahapan ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” tambah Kajari Yanuar Utomo didampingi Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra.

Hasil rekonstruksi ini, lanjutnya peran Midhol sebagai otak aksi dengan sengaja menghabisi nyawa korban, sebelum membawa kabur uang Rp 160 juta yang disimpan di kamar.

“Aksinya direncanakan dengan matang. Dia (Midhol) pelaku utama sekaligus pengendali,” ungkapnya usai rekonstruksi yang dimulai pukul 10:00 hingga pukul 12:00 WIB tersebut.

BACA: Perampok Sadis di Imaan Dukun Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

Yang lebih sadis, Midhol juga tega melukai anak korban agar tidak sempat meminta pertolongan. Fakta tersebut semakin memperkuat dasar dakwaan.

“Rekonstruksi ini akan kami gunakan untuk menyusun berkas dakwaan,” lanjut Yanuar yang merupakan mantan Kajari Kepulauan Talaud, Melonguane, Sulawesi Utara itu.

Kejari Gresik memastikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. Sesuai dengan perbuatannya,” tegas Yanuar.

Mahfud, suami korban Wardatun Toyibah, menyatakan dukungannya penuh terhadap proses hukum. Ia siap memberikan kesaksian di persidangan demi menegakkan keadilan.

“Midhol sering bikin resah warga desa. Hukuman mati pantas untuknya. Paling tidak, penjara seumur hidup,” ujarnya tegas

Hasil rekonstruksi akan digunakan untuk penyusunan berkas perkara, sekaligus menjadi bahan pemeriksaan lanjutan untuk menemukan bukti baru.

Sebagai catatan, tersangka Midhol bersama Asrofin melakukan perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Kini, Asrofin tengah menjalani vonis penjara 12 tahun karena telah ditangkap dan disidangkan lebih dulu.