Jumat, 04 October 2024 02:00 UTC
Terdakwa Asrofin didampingi penasihat hukum dari Posbakum usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Gresik, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Posbakum PN Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Asrofin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia terbukti melakukan perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Asrofin dinyatakan terbukti turut serta dalam perampokan yang menewaskan Wardatun Toyibah, seorang agen BRILink warga Desa Imaan pada Maret 2024 lalu. Ia beraksi bersama Ahmad Midhol dan Shobikhul Alim.
Terdakwa mengakui telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol pelaku utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Shobikhul Alim yang tewas akibat menenggak racun.
BACA: Terlilit Utang, Mantan Pegawai Kafe Gresik Rampok dan Bunuh Teman Perempuannya
Hakim ketua, Adhi Satrija Nugroho, mengatakan terdakwa bertanggung jawab atas aksi pencurian sesuai pasal 365 ayat 4 KUHP seperti halnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Divonis 12 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhitung sejak April (2024) lalu. Kemarin sidang putusannya," kata Adhi saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dari alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA: Disekap dan Ditodong Senjata, Puluhan Juta Harta Pemilik Kafe di Gresik Dirampok
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun dan pelaku lain yang masuk dalam DPO masih dalam pencarian aparat.
Pelaku dan korban perampokan sadis ini masih tetangga. Uang hasil curian Rp160 juta dibawa Midhol (DPO) dan rekannya hanya diberi sekitar Rp8 juta.
