Selasa, 24 February 2026 08:32 UTC

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Tuban – Seorang pria berinisial MN (25), warga Kabupaten Tuban, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
MN diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan semen di Kabupaten Tuban. Polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Petugas Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Tuban menerima informasi adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, pelaku berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Siswanto, Selasa, 24 Februari 2026.
BACA: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Didampingi LPSK di Sidang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum
Kasus ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pesan instan. Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Palang. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu di wilayah Kabupaten Tuban.
Setelah pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban ke kamar kos di Kecamatan Semanding. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya komunikasi serupa dengan pihak lain dan melakukan pengembangan kasus.
BACA: Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya di Gresik Divonis 13 Tahun Penjara
Saat ini tersangka telah ditahan di Markas Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
