Jumat, 10 July 2026 10:30 UTC

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan SK ASN Palsu. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan AP (56), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan AP diduga berperan membantu meyakinkan sejumlah korban bahwa mereka dapat lolos seleksi PPPK melalui jalur tidak resmi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
BACA: Warga Jadi Korban SK ASN Palsu, Pemkab Gresik Siap Kawal ke Ranah Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan AP dalam memfasilitasi pertemuan antara korban dengan pelaku utama. Selain itu, AP juga diduga terus meyakinkan para korban bahwa proses pengurusan kelulusan PPPK masih berjalan sehingga mereka tidak segera meminta kembali uang yang telah diserahkan.
"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan. Sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," jelas AKP Arya Widjaya, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dan para korban.
BACA: Kepala BKPSDM Gresik Laporkan Dugaan SK ASN Palsu ke Polisi
Hasil penyidikan menunjukkan AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta informasi yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, AP dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA: DPRD Gresik Desak Aktor Utama dari Skandal SK Palsu ASN Diungkap
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi PPPK maupun calon pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur di luar mekanisme resmi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
"Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian," tegas AKP Arya Widjaya.
