Logo

Persetubuhan Anak di Sampang, Cak Sumardi: Tidak Bisa Ditoleransi

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 July 2026 05:30 UTC

Persetubuhan Anak di Sampang, Cak Sumardi: Tidak Bisa Ditoleransi

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi. Foto: Dok/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan secara bergilir oleh puluhan pelaku menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Sumardi, anggota DPRD Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur yang membidangi pemerintahan dan hukum ini mengecam keras kasus yang terjadi di Kabupaten Sampang tersebut.

Sumardi menegaskan, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) berdampak negatif terhadap korban. Selain menghancurkan masa depan korban, kasus itu menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab melindungi anak.

"Saya sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa yang terjadi di Sampang. Ini adalah tindakan yang biadab, tidak berperikemanusiaan, dan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun,” kata Cak Sumardi, panggilan akrabnya, Jumat, 10 Juli 2026.  

“Pelaku telah merampas masa depan seorang anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat," lanjut politikus Partai Golkar tersebut.

Terkait dengan penanganan kasus, Cak Sumardi mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang yang telah mengungkap kasus tersebut. Namun, ia meminta aparat kepolisian tidak berhenti sampai di situ dan segera menangkap seluruh pelaku yang masih buron.

"Saya meminta Kapolda Jawa Timur memberikan atensi khusus agar seluruh pelaku yang masih melarikan diri segera ditangkap. Jangan ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk bersembunyi dari proses hukum," ujarnya.

Cak Sumardi juga mendesak aparat penegak hukum dan pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada seluruh pelaku apabila nantinya terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kejahatan seksual terhadap anak bukan tindak pidana biasa. Hukuman harus memberikan efek jera yang nyata agar tidak ada lagi orang yang berani melakukan tindakan serupa. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada korban, bukan justru memberi celah bagi pelaku," katanya.

Selain penegakan hukum, Cak Sumardi meminta seluruh pihak terkait memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan maksimal kepada korban hingga pulih.

Pihak terkait itu, meliputi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan lembaga perlindungan anak.

"Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma yang begitu berat. Pemerintah wajib memastikan hak-haknya terpenuhi, mulai dari pemulihan psikologis, pendidikan, hingga perlindungan dari segala bentuk intimidasi," ujarnya.

Sumardi juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

"Jangan pernah diam ketika melihat atau mendengar ada anak menjadi korban kekerasan seksual. Diam berarti memberi kesempatan pelaku mengulangi perbuatannya kepada korban lain. Keselamatan dan masa depan anak-anak Jawa Timur adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.