Seorang laki-laki dewasa dilaporkan ke polisi setelah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya, yakni seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun asal Kota Mojokerto.
Seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya hingga hamil. Korban telah melahirkan melalui operasi sesar beberapa waktu lalu di RSUD dr. Abdoer Rahem, Situbondo, atas bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Situbondo.
Seorang pemuda, DW, 20 tahun, warga Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun.
Remaja yang masih berusia di bawah umur, MTP, 17 tahun, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dituntut penjara tiga tahun. Hal ini dikatakan jaksa penuntut umum Siluh Candrawati usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 26 November 2020.
MTP, 17 tahun, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah didakwa menyetubuhi pacarnya, GAS, 17 tahun, warga Gurang Kulon, Kecamatan Cerme, Gresik. Bahkan GAS hamil dan telah melahirkan anak.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun, mendalami dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan HA kepada anak di bawah umur hingga melahirkan.