Logo

Hamili Pacar, Remaja Ini Terancam Penjara Minimal Lima Tahun

Reporter:,Editor:

Senin, 23 November 2020 23:00 UTC

Hamili Pacar, Remaja Ini Terancam Penjara Minimal Lima Tahun

Kekerasan seksual pada anak. Ilustrasi: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Gresik – MTP, 17 tahun, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah didakwa menyetubuhi pacarnya, GAS, 17 tahun, warga Gurang Kulon, Kecamatan Cerme, Gresik. Bahkan GAS hamil dan telah melahirkan anak.

Terdakwa didakwa  pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Candrawati menguraikan MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak lima kali.

BACA JUGA: Pria Ini Diduga Setubuhi Anak Tirinya Hingga Melahirkan

"Perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," kata Siluh usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin 23 November 2020.

Tindak pidana persetubuhan ini dilakukan pertama kali pada Senin, 19 Desember 2018. Selanjutnya dilakukan pada bulan berikutnya hingga empat kali. Semua perbuatan itu dilakukan di rumah korban pada Februari 2019 saat kondisi rumah sepi.

Kemudian perbuatan tersebut terulang kembali saat kondisi rumah korban sepi dan di tempat yang sama pada Mei 2019. Hingga akhirnya korban hamil dan baru diketahui keluarganya saat usia kehamilan tujuh bulan. Keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke kepolisian hingga perkaranya disidangkan.

"Perbuatan yang dilarang itu dilakukan keduanya yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," kata Siluh.