Jumat, 07 February 2020 13:10 UTC
Pencabulan Anak. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Madiun - Petugas Unit Reskrim Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun, sedang mendalami dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan HA kepada anak di bawah umur. Korbannya adalah anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Akibat dari ulah HA, seorang remaja putri yang masih usia sekolah dikabarkan telah melahirkan bayi pada akhir Januari 2020. Kini, korban beserta bayinya diamankan di rumah saudaranya di luar kota. Hal ini untuk mengurangi trauma yang dialami.
Sementara, HA telah ditangkap polisi saat hendak melarikan diri. "Kami mengamankan pelaku di sekitar Stasiun Madiun. Yang bersangkutan berencana kabur ke luar kota," kata Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto, Jum’at, 7 Februari 2020.
BACA JUGA: Dua Anak Korban Pencabulan di Surabaya, Salah Satunya Hamil
Sunu menyatakan setelah kabar persetubuhan oleh HA hingga anak tirinya melahirkan tersebar, kondisi di wilayah kerjanya menghangat. Sebagian warga tidak terima dengan ulah yang diduga dilakukan oleh HA. "Informasinya ada yang mau main hakim sendiri," ujar Sunu.
Untuk menghindari terjadinya tindak anarkistis, polisi intens melakukan pemantauan di desa yang menjadi tempat tinggal HA dan keluarganya. Koordinasi dengan pemerintahan desa pun dilakukan.
Kades Kedondong Siti Kuzaimah mengatakan dugaan kasus persetubuhan antara ayah dengan anak tiri sedang ramai diperbincangkan warga. Untuk menghindari syok, korban diamankan di rumah keluarganya di luar kota untuk sementara waktu. "Yang penting jangan sampai masa depannya rusak," ujar Siti.