Logo

Dua Anak Korban Pencabulan di Surabaya, Salah Satunya Hamil

Reporter:,Editor:

Sabtu, 11 January 2020 14:40 UTC

Dua Anak Korban Pencabulan di Surabaya, Salah Satunya Hamil

PENCABULAN ANAK. Polrestabes Surabaya merilis dua pelaku pencabulan anak yang menyebabkan korban hamil, Jum'at, 11 Januari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya merilis dua kasus pencabulan yang menimpa anak-anak. Pertama, kasus yang menimpa seorang balita perempuan yang dicabuli seorang kakek yang masih tetangga korban, YK, 76 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto.

 

Kedua, kasus pencabulan yang menimpa anak perempuan usia 16 tahun, warga Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo. Korban disetubuhi ayah tirinya dan tetangganya. Bahkan korban hingga hamil lima bulan.

 

“Pelaku YK ini mengaku belum pernah menikah dan kami menerima laporan dari ibu korban,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu, 11 Januari 2020.

 

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Perkosaan Bapak

YK menjalankan modusnya dengan memberi korban uang Rp2.000 setiap akan dicabuli. Pada penyidik, YK mengaku sudah melakukannya lima kali.

 

YK membantah jika ada paksaan dalam melakukan perbuatan asusila tersebut. “Saya enggak pernah pernah manggil-mangil, dia sendiri yang suka main ke rumah,” katanya.

 

Sementara itu, di Ngagel, ayah tiri, SG, 56 tahun, tega menyetubuhi anak tirinya hingga korban hamil. Tak hanya ayah tirinya, tetangga korban, AN, 33 tahun, juga pernah menyetubuhi anak tersebut.

 

“Pada awalnya kami hanya menangkap tetangga korban namun ketika kami lakukan pengembangan baru diketahui bahwa ayah tirinya juga menyetubuhi korban lebih awal, bahkan sejak 2018," kata Ruth, Jum’at, 10 Januari 2020.

 

BACA JUGA: Aktivis Perlindungan Anak Minta Penegak Hukum Tangani Psikologis Korban Pemerkosaan

SG mengaku khilaf dan selama 15 tahun menikah dengan ibu korban tidak dikaruniai anak. Ia mengaku terbawa hawa nafsu karena sering menonton video porno di telepon genggamnya.

 

"Biasanya istri saya dimintai tolong tetangga bantu-bantu masak, saat sepi itu saya khilaf," katanya.

Kepolisian dan instansi terkait sedang mendampingi korban untuk memulihkan psikologis dan menjaga kesehatan korban yang sedang mengandung usia lima bulan.

Para pelaku pencabulan anak di Simokerto dan Ngagel tersebut dincam pidana sesuai pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.