JPA, 27 tahun, warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang tega menganiaya anak tirinya hingga terluka di sekujur tubuhnya akhirnya diamankan ke Polres Mojokerto Kota.
Seorang ayah tiri berinisial NRD, 51 tahun, warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, memaksa anak perempuan tirinya yang berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan ia mengancam akan membunuh korban jika menolak.
Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus AY, 34 tahun, asal Lempongsari Timur, Gajahmungkur, Kota Semarang, yang tega menyetubuhi anak tirinya berusia 14 tahun dengan iming-iming handphone mewah.
Anggota Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Madiun melakukan pendampingan terhadap seorang siswi yang telah melahirkan seorang bayi. Langkah ini untuk menjaga kondisi psikologis anak di bawah umur setelah persalinan beberapa hari lalu.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun, mendalami dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan HA kepada anak di bawah umur hingga melahirkan.