Setubuhi Anak Tiri, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi

Hasan

Reporter

Hasan

Rabu, 25 September 2024 - 08:36

Editor

Ishomuddin
setubuhi-anak-tiri-pria-di-mojokerto-ditangkap-polisi

Polres Mojokerto Kota merilis kasus persetubuhan yang dilakukan ayah tiri, Rabu, 25 September 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus AY, 34 tahun, asal Lempongsari Timur, Gajahmungkur, Kota Semarang, yang tega menyetubuhi anak tirinya berusia 14 tahun dengan iming-iming handphone mewah.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny saat konferensi pers mengatakan korban dirayu akan dibelikan handphone sehingga mau melayani nafsu bejat pelaku.

"Modusnya persetubuhan membujuk membelikan HP baru. Sehingga korban bersedia berhubungan badan," kata Rudi, Rabu malam, 25 September 2024.

BACA: Setubuhi Anak hingga Hamil, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Ditangkap Polisi

Rudy menyebutkan AY sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih duduk dibangku SMP ini. Pelaku sudah 8 tahun menikahi ibu korban dan tinggal bersama di kontrakan di Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto.

Perbuatan pertama dan kedua dilakukan di salah satu penginapan di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Senin-Selasa, 9-10 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Sedangkan, residivis penggelapan mobil ini melakukan persetubuhan yang ketiga pada Senin, 16 September 2024, di salah satu hotel di Jalan Raya Bypass, Kota Mojokerto, sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Selama tiga kali (persetubuhan)," kata Rudy. 

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang pulang menceritakan perlakuan ayah tirinya ke ibu kandungnya. Alhasil, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi.

BACA: Tinggal Serumah, Bapak Tiri Lakukan Rudapaksa pada Menantu Tiri

"Setelah anaknya pulang itu cerita ke ibunya. Tahu anaknya disetubuhi, ibu korban langsung melapor ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu 25 September 2024," kata Rudy.

Anggota Resmob Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus tersangka yang terlihat di depan minimarket dekat Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, saat tersangka akan melarikan diri ke luar kota. 

Akibatnya, pelaku terjerat pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," kata Rudy.

Baca Juga