Logo

Tinggal Serumah, Bapak Tiri Lakukan Rudapaksa pada Menantu Tiri

Korban Masih Berusia Anak
Reporter:,Editor:

Rabu, 22 May 2024 06:00 UTC

Tinggal Serumah, Bapak Tiri Lakukan Rudapaksa pada Menantu Tiri

Polres Mojokerto menunjukkan beberapa tersangka pelaku kejahatan termasuk pelaku rudapaksa pada menantu tiri, Rabu 22 Mei 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria di Kabupaten Mojokerto. Ia nekat mencabuli anak perempuan yang juga menantu tirinya yang tinggal satu rumah.

Pelaku berinisial AW, 35 tahun, warga Kecamatan Bangsal. Ia berurusan dengan polisi setelah mencabuli anak perempuan berusia 17 tahun yang juga menantu dari istri sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan Kamis, 16 Mei 2024, di rumah tersangka ketika suami korban sedang bekerja di Surabaya.

BACA: Setubuhi Anak hingga Hamil, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Ditangkap Polisi

"Jadi waktu kejadian rumah sedang sepi, hanya ada mereka berdua," kata Nova, Rabu 22 Mei 2024.

Nova menambahkan untuk menakuti korban agar menuruti hawa nafsunya, tersangka mengancam dengan menodongkan pisau ke arah korban.

"Tersangka langsung datang memegang dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban," kata Nova.

Karena diancam senjata tajam oleh pria yang sehari-hari menjual kue di Pasar Legi Mojosari ini, korban pasrah dan jadi pelampiasan nafsu bejat AW. 

"Korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan kemauan pelaku," kata Nova.

BACA: Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penjual Kopi Ditangkap

Atas perbuatanya itu, korban menceritakan ke suaminya dan melaporkan aksi bejat mertua tirinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Akhirnya mereka sepakat untuk melaporkan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP dan atau pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Nova.