Logo

Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penjual Kopi Ditangkap

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 March 2022 10:00 UTC

Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penjual Kopi Ditangkap

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Anwar Sadat alias Nur Hadi, 36 tahun tersangka pencabulan dan persetubuhan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap saat akan melarikan diri dari kejaran petugas Satuan Resort Kriminal (Satreakrim) Polres Mojokerto.

Pria yang tinggal di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ditangkap pada Senin, 28 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Usai polisi mendapatkan laporan aksi asusila yang menimpa korban Bunga, 16 tahun.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian didapatkan alat bukti tentang adanya peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan, kemudian setelah didapatkan keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Tik Rahutomo, Selasa, 1 Maret 2022 sore.

Andaru menyebutkan, tersangka Anwar Sadat alias Nuh Hadi alias Ayah ditangkap saat berada di Jalan Raya Arah Pacet. Tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Kartini, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. "Atas serangkaian tindakan upaya paksa tersebut, pelaku dan BB di bawa ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Disekap 2 Hari, Siswi SD di Mojokerto Jadi Korban Rudapaksa

Saat ini, tersangka yang juga pemilik warung kopi itu diamankan di Rutan Polres Mojokerto. Bahkan pria betubuh tambun itu dijerat pasal berlapis terkait persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

Yakni, dalam pasal 81 ( 1 ) ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat ( 1 ) (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lalu dikenakan pasal 82 ayat 1  UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Mojokerto. Saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ia memungkasi.