Logo

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Tangkap Dua Pengedar Sabu

Barang Bukti 84,3 Gram Diamankan
Reporter:,Editor:

Minggu, 08 March 2026 08:13 UTC

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ilustrasi pecandu narkoba. Freepik

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi mengamankan keduanya di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial IF (31) dan RKH (39). Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya bukan pemain baru dalam kasus narkotika karena sebelumnya juga pernah terjerat perkara serupa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang pendukung lainnya.

Barang bukti yang diamankan. Foto: Humas Polres Mojokerto.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram," katanya, Minggu, 8 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan sementara, sabu yang disita dari para tersangka diduga berasal dari seorang pemasok berinisial C. Polisi kini telah memasukkan nama tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.

Polres Mojokerto menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

"Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukuman diatas 6 tahun," pungkasnya.