Jumat, 23 February 2024 06:00 UTC
Pelaku kekerasan seksual pada anak yang juga ayah tiri korban ditangkap petugas Polres Mojokerto, Jumat, 23 Februari 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melarikan diri ke Kalimantan Timur, Jumat, 23 Februari 2024.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang melapor ke Polres Mojokerto terkait tindakan asusila terhadap anak yang masih bersekolah di SMP pada 1 Februari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku berisinial SK, 44 tahun, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan ayah tiri korban.
BACA: Ayah Kandung di Mojokerto Tega Hamili Anak Kandungnya
"Setelah menerima laporan, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Kalimantan Timur," ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya.
"Anggota kami berhasil melakukan penangkapan di Kalimantan Timur tepatnya di Kutai Timur," katanya.
Tidak sampai di situ, polisi terus mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku lain, TH, 32 tahun, kakak ipar korban. TH diringkus di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
BACA: Petani di Mojokerto Ini Tega Tiduri Bocah SD yang Juga Anak Tirinya
"Dan dilakukan penangkapan pelaku lainnya, yang satunya kakak ipar," katanya.
Akibat aksi bejat kedua pelaku ini, korban kini telah hamil. "Kondisi korban saat ini di rumah, hamil 1 bulan," katanya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Reporter: Hasan