Senin, 07 September 2026 08:30 UTC

Tersangka pembunuhan terhadap ibu mertua dan penganiayaan terhadap istri digelandang petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Triwahyuni, 36 tahun, berharap suaminya, Satuan, mendapat hukuman berat dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya dan penganiayaan terhadap dirinya.
Triwahyuni mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk harapannya untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga, terutama setelah ibunya, Siti Arofah, 53 tahun, meninggal dunia saat berusaha melerai pertikaian pasangan suami istri tersebut.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Harapan saya untuk sidang nanti, putusannya seberat-beratnya sesuai yang saya inginkan. Untuk keadilan keluarga saya dan ibu saya. Saya tetap meminta hukuman berat,” tegas Triwahyuni, Minggu, 6 September 2026.
Dia mengaku hingga kini masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kondisi fisiknya memang mulai membaik, tetapi nyeri pada bagian kepala akibat benturan masih dirasakan.
Trauma juga dialami anak-anaknya. Untuk sementara, mereka memilih tidak bertemu dengan ayahnya karena masih merasa takut setelah kejadian tersebut.
Meski demikian, salah satu anak Triwahyuni, Barra, perlahan mulai kembali menjalani aktivitas. Bocah tersebut kini sudah kembali bersekolah di PAUD dan mengaji bersama teman-temannya.
“Syukur Alhamdulillah, Barra sudah mau sekolah dan mengaji,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Satuan kini memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 1 September 2026.
Triwahyuni mengaku mengetahui informasi mengenai pelimpahan perkara tersebut melalui media sosial. Hingga kini, dia menyebut belum menerima pemberitahuan secara langsung dari pihak kepolisian.
“Saya tahu dari Facebook. Kalau dari kepolisian belum ada kabar,” ungkapnya.
Meski proses hukum telah berlanjut ke kejaksaan, Triwahyuni berharap perkara tersebut dapat diproses secara tuntas dan memberikan keadilan bagi dirinya serta keluarganya.
