Logo

Polisi Temukan Transaksi Sabu di Mojokerto Gunakan E-Wallet

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 September 2026 01:00 UTC

Polisi Temukan Transaksi Sabu di Mojokerto Gunakan E-Wallet

Ilustrasi sabu.Foto: halodoc.com

JATIMNET.COM, Mojokerto – Peredaran sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota diduga memanfaatkan transaksi digital untuk menyamarkan pembayaran.

Polisi menemukan pelaku menggunakan transfer antarbank hingga dompet digital dalam transaksi narkotika yang dibongkar melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung 12-23 Agustus 2026 tersebut mengungkap 13 pelaku, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita 43,71 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, penggunaan transaksi digital ditemukan dalam proses penyelidikan terhadap para pelaku.

“Untuk transaksi pembayaran, para pelaku menggunakan berbagai cara, di antaranya melalui transfer antarbank maupun aplikasi e-wallet. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah transaksi dan menyamarkan aktivitas peredaran narkotika,” kata Herdiawan.

Selain pembayaran digital, polisi menemukan transaksi dilakukan dengan sistem ranjau maupun secara langsung atau bertatap muka. Pola tersebut digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita enam alat hisap sabu atau bong, 13 unit telepon seluler, tiga timbangan elektronik dan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Herdiawan mengatakan motif para pelaku beragam. Namun, mayoritas diduga berkaitan dengan kepentingan ekonomi, yakni mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika. Sebagian lainnya diduga berkaitan dengan kebutuhan konsumsi.

Jika menggunakan asumsi harga sabu Rp1,3 juta per gram, nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp56,8 juta.

Menurut Herdiawan, penyitaan tersebut juga mencegah puluhan gram sabu beredar di masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi sekitar 10 orang, 43,71 gram sabu tersebut berpotensi dikonsumsi sekitar 437 orang.

“Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, maka dari 43,71 gram sabu yang berhasil kami amankan, setidaknya sekitar 437 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara maupun pidana mati sesuai ketentuan yang dikenakan.