Senin, 31 August 2026 09:00 UTC

Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckracht di Kejari Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan blender, Senin, 31 Agustus 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Penyalahgunaan narkotika masih mendominasi penanganan kasus pidana di Kabupaten Mojokerto. Hal itu terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin, 31 Agustus 2026.
Dari 130 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan 813,9 gram sabu-sabu, 29 gram ganja, serta 66.860 butir pil Double L.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Fauzi mengatakan, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani di wilayah tersebut.
“Narkoba masih mendominasi. Rata-rata perkara di sini sebagian besar dari perkara narkoba, khususnya di Kabupaten Mojokerto,” kata Fauzi saat pemusnahan barang bukti.
Menurutnya, banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan masih seriusnya ancaman peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto.
Selain narkotika dan obat terlarang, barang bukti dari 130 perkara tersebut juga berupa 255 koli rokok ilegal, enam botol minuman keras, 13 senjata tajam dan senjata tumpul, serta 17 telepon seluler.
Ada pula 629 pakaian dan berbagai barang lainnya yang turut dimusnahkan.
Fauzi menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum maupun pidana khusus yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Agenda hari ini pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari sampai Agustus. Perintah hakim pengadilan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan barang tertentu dihancurkan menggunakan blender, direndam, dibakar, atau dimusnahkan secara fisik agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
“Ada yang kami blender, ada yang direndam, dan ada juga yang dibakar,” jelasnya.
Fauzi menilai penanganan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan juga perlu dilakukan dari lingkungan keluarga.
Ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta memberikan pemahaman sejak dini mengenai jenis dan dampak penyalahgunaan narkotika.
“Himbauan untuk masyarakat, terutama orang tua, lebih berhati-hati. Sampaikan pendidikan di rumah yang lebih penting, pengenalan apa itu narkoba dan efeknya apa. Itu yang paling penting,” pungkasnya.
