Minggu, 30 August 2026 07:00 UTC

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Shutterstock
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang pria berinisial M, 65 tahun, warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia delapan tahun.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan kasus tersebut dilaporkan ibu korban kepada polisi pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan dibuat setelah keluarga mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka,” ujar Melatisari saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurutnya, dugaan pencabulan terjadi sehari sebelum laporan dibuat. Saat itu, korban hendak membeli jajanan di warung milik neneknya.
Di warung tersebut, korban dilayani oleh tersangka yang merupakan pamannya. Setelah membeli jajanan, korban diduga ditarik masuk ke dalam warung dan mengalami tindakan seksual.
Korban sempat berusaha melawan hingga berhasil melepaskan diri dari tersangka. Setelah itu, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Melatisari mengatakan penanganan perkara masih berlangsung. Polisi juga memastikan proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban yang masih anak-anak.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” katanya.
