Senin, 07 September 2026 02:00 UTC

Korban penganiayaan, Triwahyuni (kanan) saat ditemui wartawan, Minggu siang, 6 September 2025. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Triwahyuni, korban penganiayaan oleh suaminya, Satuan, mengaku sempat mendapatkan teror melalui sambungan telepon pascakejadian.
Teror tersebut disebut terjadi beberapa kali pada tengah malam. Triwahyuni bahkan memilih mengganti nomor telepon karena merasa terganggu dan khawatir dengan panggilan tersebut.
“Iya, memang ada teror. Karena itu, saya mengganti nomor,” kata Triwahyuni saat ditemui Jatimnet.com, Minggu, 6 September 2026.
Menurut Triwahyuni, teror itu terjadi sekitar satu bulan lalu dan berlangsung sebanyak tiga kali. Panggilan telepon tersebut masuk sekitar pukul 01.30 WIB.
Nomor yang digunakan untuk menelepon masih disimpan Triwahyuni, meski kini telah diblokir. Dia menduga penelepon merupakan seseorang berinisial S.
Dugaan tersebut muncul karena Triwahyuni merasa mengenali suara, cara bicara, serta panggilan yang digunakan penelepon.
“Kalau menurut saya itu S. Sebab, tidak ada orang lain yang memanggil saya ‘Mama’ selain dia. Kata-kata dan cara bicaranya saya hafal,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan Triwahyuni tersebut belum dapat dipastikan. Identitas penelepon maupun motif teror masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Teror itu terjadi ketika Triwahyuni dan anak-anaknya masih berusaha memulihkan diri setelah peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Dalam kejadian tersebut, Siti Arofah, 53 tahun, ibu Triwahyuni, meninggal dunia. Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan Satuan dan Triwahyuni di Dusun Sumbertempur, RT 2/RW 1, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Hingga kini, Triwahyuni mengaku masih mengalami trauma. Kondisi fisiknya memang mulai membaik, tetapi rasa nyeri pada bagian kepala masih dirasakan.
Anak-anaknya juga masih diliputi ketakutan. Untuk sementara, mereka memilih tidak bertemu dengan ayahnya setelah kejadian tersebut.
Sementara itu, proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 1 September 2026.
