Seorang ayah tiri berinisial NRD, 51 tahun, warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, memaksa anak perempuan tirinya yang berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan ia mengancam akan membunuh korban jika menolak.
Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus AY, 34 tahun, asal Lempongsari Timur, Gajahmungkur, Kota Semarang, yang tega menyetubuhi anak tirinya berusia 14 tahun dengan iming-iming handphone mewah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melarikan diri ke Kalimantan Timur, Jumat, 23 Februari 2024.
Anggota Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Madiun melakukan pendampingan terhadap seorang siswi yang telah melahirkan seorang bayi. Langkah ini untuk menjaga kondisi psikologis anak di bawah umur setelah persalinan beberapa hari lalu.