Rabu, 07 January 2026 11:07 UTC

TI, tersangka eksploitasi seks terhadap anak tiri (kiri) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Jombang, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Karina.
JATIMNET.COM, Jombang – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun harus kehilangan sosok ayah yang seharusnya melindunginya. TI, 45 tahun, ayah tirinya justru tega berulang kali melakukan eksploitasi seksual terhadapnya.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu ke ibu kandungnya tentang kejadian yang dialami. Lantas, pengaduan itu dilaporkan ke pihak Polres Jombang, Senin, 22 Desember 2025.
Berbekal laporan itu, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan TI sebagai tersangka.
Kasatreksrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa kejahatan ini kali terakhir terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025. Saat itu, TI nekat masuk ke kamar anak tirinya meski saat itu pihak istri juga berada satu rumah yang sama.
BACA: Empat Bulan Buron, DPO Kasus Pencabulan Anak di Sampang Belum Tertangkap
TI mendekat korban dengan dalih ingin melihat telepon seluler (ponsel) bersama. Situasi berubah dengan cepat. TI menunjukkan sikap agresif, membuka paksa pakaian korban meski ada perlawanan.
"Korban diiming-imingi diberikan uang Rp 50.000," ucap Dimas saat konferensi pers ungkap kasus tindakan asusila di Halaman Kantor Satreskrim Mapolres Jombang, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Motif utama kejahatan ini, menurut penyelidikan awal, didorong oleh nafsu seksual pelaku yang tergiur pada anak tirinya.
Polisi tidak menutup mata adanya unsur ancaman yang membuat korban tidak berdaya dalam kejadian berulang tersebut.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya tekanan psikologis yang membuat korban tertekan untuk melapor sebelumnya," jelasnya.
Untuk kepentingan proses hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban. Mulai kemeja lengan panjang dan satu potong celana pendek.
"TI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun," pungkas Dimas.
