Jumat, 17 January 2025 09:20 UTC
Ilustrasi kekerasan pada anak. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Lamongan – Seorang ayah tiri berinisial NRD, 51 tahun, warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, memaksa anak perempuan tirinya yang berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan ia mengancam akan membunuh korban jika menolak.
Perilaku bejat NRD itu pertama kali dilakukan Oktober 2024. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar rumah bersama NRD. Tiba-tiba, NRD memasuki kamarnya dan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolaknya, namun NRD mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melayaninya.
BACA: Setubuhi Anak Tiri, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi
Lantaran diancam, korban takut dan terpaksa menuruti ajakan ayah tirinya itu. Tidak cukup itu, tiap kali rumahnya dalam kondisi sepi, NRD selalu mengajak korban untuk berhubungan intim.
Kejadian itu terungkap setelah korban sudah tidak kuat lagi dengan perilaku bejat ayah tirinya dan memberitahukan kepada sang kakek, S, 65 tahun.
Setelah diberitahu, S langsung membawa cucunya ke bidan desa untuk memeriksakannya dan ternyata korban sudah hamil empat bulan.
Mengetahui itu, S menceritakan kepada ibu sang korban tentang apa yang telah dialami korban.
Ibu korban pun tak terima anaknya menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya. Akhirnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
BACA: Perkosa Anak Tiri Disertai Ancaman, Ayah Tiri Ditahan
Akibat perilaku bejatnya, NRD kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Lamongan. NRD dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 6 huruf c juncto pasal 15 ayat 1 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 6 KUHP.
"Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid, Jumat, 17 Januari 2025.
Kasusnya ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Korban juga sudah melakukan visum di RSUD dr. Soegiri, Lamongan.
"Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku sudah ditahan," kata Hamzaid.
