Logo

Gara-gara Judol, Eks Karyawan Nekat Curi Truk Crane Pabrik Beton

Reporter:,Editor:

Senin, 09 March 2026 11:30 UTC

Gara-gara Judol, Eks Karyawan Nekat Curi Truk Crane Pabrik Beton

Dua pelaku pencurian truk crane di Desa Lengkong, Kecamatan Mojooanyar, Kabupaten Mojokerto saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pelaku pencurian truk crane bernomor polisi W 8810 NY di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ternyata mantan pekerja di perusahan pemilik alat berat tersebut.

“Truk tersebut dicuri oleh mantan pegawai perusahaan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldino Prima Whirdan, Senin sore, 9 Maret 2026.

Pelaku itu berinisial H, warga Kecamatan Kesungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kepada polisi, pria ini nekat melakukan aksi pencurian karena kesulitan ekonomi. Utangnya menumpuk setelah terjebak judi online (judol).

BACA: Pelaku Pencurian Truk Crane di Mojoanyar Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Namun, kenekatan H mencuri truk crane tak membuahkan hasil. Sebab, seseorang yang sebelumnya bersedia menampung alat berat itu gagal membantu. Rencana pertemuan di Surabaya tidak jadi berlangsung karena di lokasi telah ramai orang.

“Saat di Surabaya, rencananya mau bertemu dengan penandanya ini. Karena (di sana) sudah banyak orang, pelaku memilih kabur,” jelas Aldino.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah berencana melarikan diri keluar pulau.

“Yang bersangkutan kita amankan di Pelabuhan Tanjung Perak karena berencana melarikan diri ke Kalimantan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

BACA: Diduga Gelapkan Uang Arisan Online Lebih dari Rp1 Miliar, Perempuan di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya truk crane yang dicuri oleh H bersama LH di wilayah Semampir, Surabaya.

“Jadi setelah truk itu kita amankan di daerah Semampir Kota Surabaya kita melakukan penyelidikan,” kata Aldino.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 447 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pada malam hari dengan cara merusak menggunakan alat. "Dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun," pungkasnya.