Kamis, 11 November 2021 11:00 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Pria berinisial HS, 31 tahun, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemerkosaan. Korbannya adalah anak tirinya yang selama ini tinggal serumah.
Dalam laporan kepolisian, sebelum kejadian itu, HS kerap mengintip korban saat mandi dan berganti pakaian. Korban yang mengetahui perangai ayah tirinya yang buruk itu kemudian marah dan kabur dari rumah.
"Korban yang mengetahui hal itu sempat jengkel dan kabur dari rumah," kata Kapolsek Cluring Iptu Agus Priyono, Kamis, 11 November 2021.
BACA JUGA: Pelaku Pedofil di Ponorogo Ternyata Pernah Cabuli Anak Tetangganya
Bukannya bertaubat, HS justru berperilaku lebih jahat saat korban kembali ke rumah. Dia merampas telepon genggam korban dan memaksanya berhubungan badan.
Pelaku mengancam telepon genggam tidak akan dikembalikan dan akan mengusirnya bila korban tak menurut. Korban yang ketakutan di depan ayah tirinya yang berkuasa di keluarga itu akhirnya hanya bisa pasrah.
BACA JUGA: LBH Surabaya Sorot Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Jatim
"Heri sempat mengancam, kalau enggak mau melayani nafsu bejatnya, korban akan diusir," kata Agus.
Namun korban segera melaporkan tindakan bejat ayah tirinya yang dilakukan tanggal 25 November lalu itu pada sang ibu. Kemudian ibunya yang membuat laporan ke Polsek Cluring hingga proses hukum dilakukan.
"Tak butuh waktu lama, akhirnya HS berhasil diamankan. Kini HS dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek," kata Agus.