Minggu, 22 February 2026 03:30 UTC

Kedua tersangka LFNP dan ADP saat digelandang ke Mapolres Tuban Sabtu, 21 Februari 2026. Foto: Humas Polres Tuban.
JATIMNET.COM, Tuban – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menetapkan seorang pria, karyawan BUMN PT Semen Indonesia dan perempuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tuban sebagai tersangka perzinaan.
Oknum karyawan PT Semen Indonesia itu berinisial LFNP, 35 tahun. Sedangkan, pihak perempuannya berinizial ADP, 32 tahun.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu kemarin, 21 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Unit PPA Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya, Minggu 22 Februari 2026.
Perkara ini bermula dari laporan DR (37), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang merupakan istri sah LFNP. Pelapor mendatangi Polres Tuban setelah memergoki suaminya berada di kamar hotel bersama perempuan lain.
Peristiwa tersebut terjadi di hotel yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan/Kabupaten TUban.
Dalam kronologisnya, pada Sabtu kemarin, 21 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, LFNP berpamitan kepada istrinya untuk bekerja lembur.
BACA: Transfer Mencurigakan, Istri Pergoki Pegawai BUMN di Hotel Bersama Guru Perempuan
Namun, karena merasa curiga, pelapor membuntuti hingga mendapati suaminya masuk ke hotel. Setelah menanyakan kepada pihak keamanan hotel, diketahui terdapat tamu atas nama ADP yang telah check-in sejak 18 Februari 2026.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tuban. Piket Unit PPA yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan bersama pelapor.
Petugas mendapati kedua terlapor berada di dalam kamar hotel, lalu membawa keduanya ke Mapolres Tuban untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel tersebut. Hasil visum et repertum juga menguatkan adanya persetubuhan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” Siswanto menjelaskan.
Dalam perkaran ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya, hasil B dan buku nikah pelapor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinaan.
