Logo

Spesialis Maling Perkantoran dan Sekolah di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

Sudah beraksi 13 kali di lokasi berbeda
Reporter:,Editor:

Kamis, 26 February 2026 06:00 UTC

Spesialis Maling Perkantoran dan Sekolah di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

‎Aksi pelaku pencurian spesialis perkantoran terekam CCTV. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Spesialis maling yang menyasar perkantoran dan sekolah di Kota Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

‎Pelaku yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

‎Pelaku berinisial AE, 32 tahun, warga Mayangan ini ditangkap anggota Resmob Polres Probolinggo Kota setelah penyelidikan panjang.

Penangkapan dilakukan di Jalan Mawar. Saat itu, tersangka diduga tengah mengincar gedung perkantoran dan sekolah di sekitar lokasi tersebut untuk kembali melakukan pencurian.

‎Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di Kantor Kelurahan Curahgrinting. Di dalamnya memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket dan celana panjang masuk ke area kantor pada malam hari.

Tanpa disadari, wajah pelaku terekam jelas kamera pengawas. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

‎Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 13 lokasi berbeda.

‎“Dari hasil penyidikan, tersangka AE mengakui sudah melakukan pencurian di 13 TKP. Sasarannya rata-rata gedung perkantoran milik pemerintah, gedung sekolah, dan lembaga pendidikan yang dalam kondisi kosong pada malam hari,” ujar AKP Zaenal Arifin, Kamis, 26 Februari 2026.

‎Menurutnya, meski hanya menggunakan peralatan sederhana, pelaku tergolong lihai dalam menjalankan aksinya. Sejumlah barang berharga berhasil dibawa kabur, mulai dari laptop, komputer, kipas angin hingga satu set air conditioner (AC).

‎“Modusnya memanfaatkan situasi kantor yang sepi pada malam hari. Dengan alat seadanya, tersangka masuk dan mengambil barang-barang elektronik yang mudah dijual kembali,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap.