Logo

Jadwal WFH ASN Pemprov Jatim Berubah dari Rabu ke Jumat

Mulai berlaku bulan ini untuk sinkronisasi dengan kebijakan pusat
Reporter:,Editor:

Senin, 01 June 2026 02:30 UTC

Jadwal WFH ASN Pemprov Jatim Berubah dari Rabu ke Jumat

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mulai menerapkan WFH ASN Pemprov pada hari Jumat yang dimulai awal Juni, Senin, 1 Juni 2026. Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengubah jadwal pelaksanaan Work From Home (WFH) dari hari Rabu menjadi setiap Jumat.

Perubahan yang berlaku mulai bulan ini untuk menyelaraskan kebijakan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan arahan Menteri Dalam Negeri.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa perubahan jadwal itu merupakan hasil evaluasi pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Jatim sejak 1 April 2026.

bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah diterapkan sejak 1 April 2026 di lingkungan Pemprov Jatim.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat,” katanya usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Senin, 1 Juni 2026.

BACA: WFH bagi ASN di Setwan DPRD Jatim Bersifat Fleksibel

Menurut Khofifah, perubahan hari pelaksanaan WFH dilakukan agar kebijakan yang diterapkan Pemprov Jatim sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dengan demikian, koordinasi dan pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif. “Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujarnya.

Meski demikian, Khofifah memastikan kebijakan WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sektor-sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna menjaga kualitas layanan.

“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.

BACA: ASN Pemprov Jatim Akan Gelar WFH Bulan Depan, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Ini

Ia menjelaskan perangkat daerah yang memiliki layanan esensial wajib memastikan pelayanan tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat tanpa hambatan meskipun kebijakan fleksibilitas kerja diterapkan.

“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen Work From Office,” ujarnya.

Khofifah menambahkan layanan kesehatan, transportasi, keamanan hingga pelayanan bagi terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Kelompok rentan itu meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.

Selama pelaksanaan WFH, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap berada di tempat kediaman selama jam kerja, melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi. Selain itu, melaporkan aktivitas harian, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Menurut Khofifah, pola kerja fleksibel merupakan bagian dari upaya modernisasi birokrasi yang memanfaatkan teknologi informasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.