Selasa, 14 July 2026 14:00 UTC

Terbakarnya ilalang di samping jalur kereta wilayah Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Senin, 13 Juli 2026. Foto: KAI.
JATIMNET.COM, Madiun - Musim kemarau yang disertai angin kencang meningkatkan risiko gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
Karena alasan itu, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengintensifkan pengawasan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membakar jerami maupun sampah di sekitar jalur rel.
Peringatan itu disampaikan menyusul adanya aktivitas pembakaran jerami yang nyaris merembet ke jalur kereta api.
Berdasarkan laporan PPKA Stasiun Walikukun yang diteruskan dari Pusat Pengendali Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta, api dari pembakaran jerami di Km 216+500 petak jalan Walikukun–Kedungbanteng sempat mendekati ruang manfaat jalur kereta akibat tiupan angin.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan mayoritas jalur kereta di wilayah Daop 7 melintasi kawasan persawahan. Saat musim kemarau, ilalang, semak, maupun sisa panen yang mengering membuat api lebih mudah menjalar hingga ke jalur rel.
"Pembakaran lahan, jerami, maupun sampah di sekitar jalur kereta sangat berbahaya. Angin kencang dapat membuat api dengan cepat merembet ke ruang manfaat jalur dan membahayakan perjalanan kereta api," ujarnya.
Menurut Tohari, apabila masinis melihat kobaran api atau kepulan asap tebal di sekitar jalur, prosedur keselamatan mengharuskan kereta mengurangi kecepatan.
Dalam kondisi tertentu, perjalanan bahkan dapat dihentikan sementara atau berhenti luar biasa (BLB) hingga dipastikan lintasan aman dilalui.
Selain mengganggu jarak pandang masinis, kobaran api juga berpotensi menyambar rangkaian kereta maupun fasilitas perkeretaapian.
Risiko tersebut semakin besar apabila yang melintas merupakan kereta barang yang mengangkut logistik atau muatan mudah terbakar.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, KAI Daop 7 meningkatkan patroli di titik-titik rawan kebakaran. Kemudian, melakukan sosialisasi kepada kelompok tani di sekitar jalur rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah pos penjagaan.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api karena dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak membakar jerami sisa panen di dekat jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama dan memerlukan kepedulian seluruh pihak," pungkas Tohari.
