Senin, 18 January 2021 07:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Pelaku rudapaksa atau pemerkosaan atas nama Hartono usia 41 tahun asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo yang telah diamankan Polres Ponorogo atas tuduhan persetubuhan ternyata memiliki korban lain.
Jika sebelumnya Hartono dilaporkan oleh tetangganya karena kedapatan me-rudapaksa anak usia 8 tahun. Dari pengembangan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, pelaku dulunya juga pernah melakukan hal serupa terhadap anak perempuan di bawah umur. Namun kasus tersebut diselesaikan secara damai oleh pelaku dan korban.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengungkapkan tindakan serupa, yakni pedofilia yang dilakukan terhadap tersangka Hartono ini terjadi beberapa tahun lalu dan korban sekarang telah beranjak dewasa.
“Korban yang satunya sudah lama, dicabuli sewaktu masih berusia 15 tahun umurnya,” ungkap Azis, Senin 18 Januari 2021.
BACA JUGA: Bapak Dua Anak di Ponorogo Lakukan Rudapaksa Bocah Delapan Tahun
Azis menuturkan, Hartono melakukan aksi bejatnya terhadap tetangganya, baik korban yang lama maupun baru ia setubuhi antara bulan Oktober sampai Desember 2020. Terakhir merupakan anak usia 8 tahun yang ia setubuhi di ruang tamu rumah korban.
“Ia (Hartono) ini mengiming-imingi korban dengan cara memberi tathering internet kepada korban,” tutur Azis.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat yang dilakukannya itu sebanyak tiga kali. Semua dilakukan di rumah korban saat malam hari ketika ayah korban sedang melatih kegiatan pencak silat. Sedangkan korban hanya tinggal berdua dengan neneknya, dimana saat kejadian nenek korban sedang memasak didapur.
“Pelaku kami jerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” pungkas Azis.