Kamis, 31 December 2020 05:40 UTC
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi
JATIMNET.COM, Ponorogo - Seorang pria di Ponorogo ini tidak lah patut dicontoh. Pasalnya, telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tetangganya yang masih berusia delapan tahun.
Pelaku diketahui bernama Hartono, berusia 41 tahun, warga Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Pelaku melakukan rudapaksa atau persetubuhan terhadap tetangganya, saat malam hari di mana kondisi rumah sedang sepi.
“Korban hanya tinggal dengan ayah dan neneknya, sedangkan ibunya bekerja menjadi buruh migran,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Kamis 31 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku perbuatan asusila itu sudah berjalan sejak bulan Oktober hingga Desember 2020, sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dikuatkan dengan hasil visum korban.
BACA JUGA: Ayah di Ponorogo Lakukan Rudapaksa ke Anak Tiri Hingga Hamil
Hendi mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka Hartono adalah dengan memberi modus berbagai layanan hotspot atau tathering. Tersangka juga selalu datang pada saat malam Minggu di mana saat ayah korban sedang melatih pencak silat di desanya.
“Saat itu si nenek sedang sibuk membuat kue di dapur. Sedangkan perbuatan asusila dilakukan diruangan depan dengan memberi iming-iming tathering itu tadi,” ungkap Hendi.
Kasus ini terungkap setelah si nenek pergi ke ruang depan dan mendapati Hartono sedang membetulkan posisi celananya. Dari situ akhirnya Hartono mengakui semua perbuatannya, padahal tersangka juga sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
“Tersangka diancam pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara,” Hendi memungkasi.