Kamis, 12 November 2020 09:00 UTC
RUDAPAKSA: Tersangka SU yang melakukan rudapaksa alias memerkosa anak tirinya hingga hamil empat bulan digelandang polisi, Kamis 12 November 2020. Foto: Gayuh:
JATIMNET.COM, Ponorogo - Seorang ayah di Ponorogo, SU berusia 45 tahun ini tidaklah patut dicontoh. Pasalnya tega melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak tirinya sendiri. Bahkan korban saat ini juga tengah hamil empat bulan akibat dari perbuatan SU.
Atas perbuatan yang dilakukannya, SU kini harus meringkuk di Polres Ponorogo, itu setelah SH ibu kandung korban melaporkan ke pihak kepolisian. Aksi bejat dilakukan tersangka SU ini terhadap anak tirinya, saat ibu kandung korban sedang bekerja di Surabaya.
Namun, hati seorang ibu yang sangat mencintai buah hatinya mempunyai firasat buruk terhadap anak kandung terasa. SH pun yang bekerja di Surabaya saat pulang kerja langsung menanyai korban.
SH langsung terkejut begitu mendengar pengakuan dari anak kandungnya itu. Apalagi dari perbuatan suaminya, anaknya hamil empat bulan. “Jadi SH ini bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh SU,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz, Kamis 12 November 2020.
BACA JUGA: Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil 4 Bulan, Petani di Bondowoso Ditangkap
Azis mengungkapkan dari mimpi tersebut SH bertanya kepada suami saat sudah pulang dari Surabaya pada Minggu 4 Oktober lalu. Namun saat itu suaminya tidak mengatakan apapun.
Setelah itu pada Kamis 7 Oktober tersangka SU mengakui jika telah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya. “Dari pengakuan tersangka aksi bejat tersebut dilakukan sudah sejak bulan April lalu,” ungkap Azis.
Aziz menuturkan perbuatan bejat tersangka telah berulang kali dan dilakukan dikamar rumahnya sendiri. Bahkan untuk memuluskan aksinya tersangka sempat mengancam anak tirinya untuk meceraikan ibunya jika tidak mau menuruti nafsu bejat ayah tirinya tersebut “Pelaku kami kenakan pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Azis.