Rabu, 07 October 2020 03:40 UTC
TERSANGKA. Tersangka AH (tengah) seorang petani asal Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso yang digelandang polisi, karena melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri. Foto: Humas Polres Bondowoso.
JATIMNET.COM, Jember – Kasus rudapaksa atau perkosaan di Bondowoso masih saja terjadi. Kali ini pelakunya, AH (52), seorang petani asal Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Bahkan, korban yang masih keponakannya sendiri dan berusia 19 tahun ini sekarang hamil 4 bulan. Hal itu baru terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya ke ibu-nya.
Sebab, tubuh korban terlihat berbeda pada umumnya, perut membuncit, makin hari membesar. Korban pun mengaku kalau memang hamil, dan yang melakukannya adalah pamannya.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung geram dan melaporkan ke Polres Bondowoso pasa Jumat 2 Oktober 2020. Dari laporan tersebut, pelaku diamankan oleh anggota PPA Polres Bondowoso dan ditetapkan sebagai tersangka, karena memiliki alat bukti cukup.
BACA JUGA: Pelajar di Jember Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pemabuk
"Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka ditangkap di rumahnya. Kita telah dapatkan bukti permulaan yang cukup," kata AKBP Erick Frendriz, Kapolres Bondowoso saat dikonfirmasi pada Selasa 6 Oktober 2020.
Dari penyelidikan dan penyidikan, lanjut Erick, korban memang menutupi kehamilannya. Lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Apabila lapor ke orang tua, kalau yang melakukan itu adalah pamannya, korban akan dibunuh.
Dimana perbuatan rudapaksa itu dilakukan di saat rumah sepi, pelaku masuk dengan mendobrak pintu belakang kamar ketika korban sedang tertidur. “Selama ini korban takut untuk bercerita karena diancam oleh pamannya,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan di luar perkawinan. Dengan pasal ini, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
