Logo

Pelajar di Jember Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pemabuk

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 September 2020 03:40 UTC

Pelajar di Jember Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pemabuk

ILUSTRASI RUDAPAKSA. Pelajar siswi kelas x SMA di Jember menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) yang dilakukan oleh delapan pemuda mabuk. Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jember - Seorang pelajar siswi kelas x SMA di Jember menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) para pemuda mabuk. Diduga pelakunya ada delapan orang yang melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Pasalnya, polisi yang menangani, dari Polsek Tanggul mengaku sudah mengamankan lima orang pelaku, dan kini tengah memburu tiga dari total delapan orang pelaku yaitu F, D dan F. Adapun lima yang ditangkap anggota Reskrim Polsek Tanggul, yakni R, AJ, SR,NA dan AM.

Kapolsek Tanggul, AKP Sugeng Priyono saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Bahwa kasusnya terjadi pada Selasa 2 September. Kini secara psikologis kondisi korban masih mengalami trauma, meski sudah bisa dimintai keterangan.

“Sekarang sedang menjalani trauma healing (pemulihan trauma) dan sudah bisa dimintai keterangan,” kata AKP Sugeng Piyanto saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Rabu 9 September 2020.

BACA JUGA: Seorang Ayah di Ponorogo Cabuli dan Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak Tiri

Dia menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban berusia 15 tahun tersebut pada Selasa 2 September dan saat itu korban sedang menikmati suasana perkebunan bersama seorang teman perempuannya dengan mengendari sepeda motor. 

Ketika di tengah perjalanan korban bertemu dengan delapan pemuda dengan kondisi mabuk. Korban pun berhenti, karena kebetulan, teman korban kenal dengan beberapa dari delapan pemuda mabuk tersebut.
“Lalu korban diajak ke sungai. Sedang teman perempuan korban tidak ikut, hanya duduk-duduk saja di atas sepeda motor,” ujar Sugeng.

Ketika di pinggir sungai, delapan pemuda itu melanjutkan aktivitas-nya dengan pesta miras. Sedangkan korban tidak ikut menenggak miras, meski begitu korban sudah dalam keadaan mabuk. “Karena sebelum di kebun, korban ini juga sudah minum miras,” papar Sugeng.

Pada saat itulah, akhirnya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh delapan pemuda mabuk. Para pelaku yang ditangkap dikenakan pasal 91 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.