Logo

Seorang Ayah di Ponorogo Cabuli dan Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak Tiri

Reporter:,Editor:

Rabu, 19 August 2020 08:00 UTC

Seorang Ayah di Ponorogo Cabuli dan Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak Tiri

CABUL. Kasatreskrim Polres Ponorogo saat memperlihatkan bareng bukti kasus pencabulan. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Seorang ayah tiri di Ponorogo melakukan pencabulan juga rudapaksa (perkosa) terhadap anak tirinya. Kasusnya terungkap setelah rekaman video pencabulan yang dilakukan tersangka yakni M berusia 29 itu menyebar luas secara berantai WhatsApp.

“Kasus ini terbongkar setelah rekaman berupa video pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban tersebar di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu 19 Agustus 2020.

Rekaman video, lanjut Hendi, juga diketahui orang tua korban sekaligus istri tersangka yang dinikahi pada Desember 2019. Istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian  kepada polisi. 

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sendiri lah yang telah menyebarkan video tak senonoh tersebut melalui sebuah pesan aplikasi daring. Dengan maksud tujuan, agar bisa mencari mangsa baru untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Agar Tak Dikenali, Dukun Cabul Ini Nekat Siram Wajah dengan Air Panas

Apesnya alih-alih mendapatkan mangsa baru dengan mengirimkan video pencabulan dan rudapaksa kepada calon korban selanjutnya, ternyata justru tersebar luas di lingkungan tempat tinggal pelaku. “Dari keterangan korban, dia sudah dijadikan pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya sejak awal tahun 2020,” ungkap Hendi.

Mantan Kasat Reskrim Tulungagung ini menerangkan jika korban juga telah berkali-kali dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku. Bahkan tempat tindakan asulisa kerap dilakukan di rumah saat ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja.

“Pelaku juga mengajak korban untuk menonton film dewasa dan mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan, pulsa dan lain sebagainya selayaknya seorang ayah,” ujar Hendi.

Akibat perbuatannya, pelaku M diganjar pasal berlapis, yakni UU ITE dan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. “Sementara pelaku M masih terkait dengan satu kasus satu korban, yakni anak tirinya,” pungkas Hendi.