Pelaku rudapaksa atau pemerkosaan atas nama Hartono usia 41 tahun asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo yang telah diamankan Polres Ponorogo atas tuduhan persetubuhan ternyata memiliki korban lain.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih menunggu instruksi kemenkumham, atas pelaksanaan eksekusi putusan hukuman tambahan kebiri kimia yang di jatuhkan ke Muh. Aris, berusia 20 tahun.
Terpidana kekerasan seksual pada anak, Muhamad Aris, 20 tahun, asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dipindah dari Lapas Klas IIB Mojokerto ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 24 anggota