Logo

Eksekusi Kebiri Kimia Terpidana Pedofil, Jaksa Tunggu Instruksi Kemenkumham

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 January 2021 09:40 UTC

Eksekusi Kebiri Kimia Terpidana Pedofil, Jaksa Tunggu Instruksi Kemenkumham

Ilustrasi Kebiri Kimia

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih menunggu instruksi kemenkumham, atas pelaksanaan eksekusi putusan hukuman tambahan kebiri kimia yang di jatuhkan ke Muh. Aris, berusia 20 tahun.

Ini pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi terkait kebiri kimia bagi pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Sekadar informasi, kasus pedofilia terpidana kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh pemuda kelahiran Juni 1998, asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut sudah inkrah sejak 22 Agustus 2019.

Aris divonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan, dan tambahan pidana kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

BACA JUGA: Berdalih Aris Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Keberatan Hukuman Kebiri

Ia terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menjelaskan, pihaknya sudah mengkaji PP Nomor 7 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pidana kebiri kimia ini. Di mana ada tahapan yang harus dilalui secara bertahap sesuai setiap pasal yang dirincikan di dalam PP Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam pasal 6 mengatur alur terkait hal sebelum dilakukan eksekusi terpidana rudapksa terlebih dulu. Yakni, dengan melakukan uji klinis, wawancara bersama psikiatris, barulah hasil kesimpulan, dan dilakukanlah pelaksanaan.

BACA JUGA: Pemuda Pedofil Terpidana Kebiri Kimia Ingin Dipekerjakan di Lapas

"Sedangkan sesuai pasal 7 ayat 2, kita tetap menunggu dari kementerian pemerintah yang mengurusi bidang hukum. Nah, sesuai pasal 7 ayat 3 itu, dari Kemenkumham menyurat ke kita untuk dapat dilaksanakannya pidana tambahan, yakni kebiri kimia," bebernya.

Tak sampai disitu, sesuai dengan pasal 7 ayat 30b maksimal Kemenkumham atau kementerian yang menyelenggarakan bidang hukum ini, haruslah menyurati Kejari tak lebih dari sembilan bulan sebelum pidana pokok selesai dijalani oleh tukang las tersebut. "Kalau sesuai dengan PP Nomor 7 untuk pelaksanaan nanti eksekutornya adalah kejaksaan," ucap Ivon.

Ia menambahkan, selain pihaknya ada tiga unsur yang harus terlibat dalam proses eksekutor terpidana kekerasan pada sembilan anak di Kota maupun Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Guru Pramuka Pelaku Asusila Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

"Harus ada dari kementerian yang membidangi hukum, bidang kesehatan, dan yang membidangi bidang sosial pada saat pelaksanaan," cetus mantan Kasi BB Kejari Kabupaten Mojokerto ini.

 

Saat disinggung, terkait IDI apakah bisa menolak keikutsertaan dalam proses pelaksanaan kebiri kimia pertama di Indonesia ini. Ivon menyebutkan, jika pihaknya tak bisa berkomentar lebih jauh sebab peraturan mengenai teknis pelaksanaan akan diatur sendiri di Peraturan Menteri (Permen). "Disitu hanya disebutkan mengenai bidang kesehatan yang sudah ditentukan mengenai UU ini," jelasnya.

Aris sudah menjalani pidana penjara selama sembilan bulan sejak divonis bersalah 2019 lalu. Ia dipindah ke Lapas Surabaya di Porong yang lebih memiliki keamanan tinggi. Ia dipindah bersama 15 narapidana lainnya pada 3 Desember 2020 lalu.