Logo

Berdalih Aris Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Keberatan Hukuman Kebiri

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 August 2019 15:16 UTC

Berdalih Aris Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Keberatan Hukuman Kebiri

KEBERATAN. Kakak tertua Muh Aris, Sobirin saat diwawancarai di rumahnya, Selasa 27 Agustus 2019. Keluarga menolak hukuman kebiri kimia kepada Muh Aris. Foto: Karina Norhadin

JATIMNET.COM, Mojokerto – Keluarga Muh Aris, terpidana kasus asusila terhadap sembilan anak di bawah umur menolak hukuman kebiri yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kakak pertama Muh Aris, Sobirin saat ditemui Jatimnet di rumahnya mengklaim, penolakan tersebut karena adiknya memang memiliki kelainan atau mengalami gangguan jiwa.

"Masih banyak pelaku kejahatan yang lebih parah ketimbang yang dilakukan oleh adik saya Aris. Kalau dikebiri juga kasihan, mau jadi apa dia nanti. Saya sangat keberatan apalagi sejak dibawa ke lapas tak pernah saya jenguk soalnya tidak tega," kata Sobirin, Selasa 27 Agustus 2019.

BACA JUGA: Kejari Mojokerto Cari Eksekutor Lain Hukuman Kebiri Kimia Jika IDI Menolak

Sobirin lalu menceritakan kalau kondisi kejiwaan adiknya sejak kecil memang suka aneh. Bahkan sampai sekarang suka jalan atau ngomong sendiri.

Tak hanya itu, menurutnya, adiknya tersebut juga masih suka main mobil-mobilan dan suka meniru tokoh di film-film kartun.

Karena perilakunya, Aris yang kini mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto ini dikucikan oleh lingkungan tempat dia tinggal. “Kalau dia normal kan tidak mungkin seperti itu," kata Sobirin meyakinkan ada kelainan pada adiknya.

BACA JUGA: Ini Komentar Menkes Soal Hukuman Kebiri

Karena dikucilkan di lingkungannya, tutur Sobirin, adiknya tersebut lebih banyak memiliki teman di tempat kerjanya sebagai tukang las karena merasa dihargai.

“Adik saya baru pertama kali melakukan tindak kejahatan hingga berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar Sobirin.

Sobirin juga mengungkapkan keheranannya ketika pihak kepolisian menyatakan kondisi kejiwaan adiknya normal setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

BACA JUGA: Kebiri Kimia Pelaku Asusila

"Waktu itu pernah di tes kejiwaan. Hasilnya dokter dia normal. Salah satu alasannya karena adik saya sudah bisa naik sepeda motor sendiri terus dianggap normal," kata Sobirin.

Saat ini, keluarga berharap penegak hukum bersedia meninjau kembali putusan PN Mojokerto yang menjatuhi hukuman tambahan kebiri kimia kepada Muh Aris.

"Keinginan saya dia dirawat dan pikirannya bisa dijernihkan. Kalau bisa adik saya lebih baik dirawat di rumah sakit jiwa,” katanya.