Selasa, 27 August 2019 11:16 UTC
Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Foto; Suara.com/Rahmat Ali
JATIMNET.COM, Surabaya - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek menanggapi aturan kebiri bagi predator anak. Menurut Nila, ia akan mengikuti aturan UU termasuk memberikan hukuman berupa kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Itu kan sesuai undang-undang. Kalau sesuai undang-undang ya harus ikut. Tidak boleh melanggar undang-undang, gitu aja," kata Menkes Nila saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta, seperti dikutip Suara.com, Senin 26 Agustus 2019.
BACA JUGA: Aris: Lebih Baik Mati daripada Dikebiri
Sebelumnya, pelaku kejahatan seksual anak Muh Aris (21), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang akan menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap sembilan anak.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Terpidana Kebiri Berencana Usulkan PK
Aris melakukan pemerkosaan pada 2015 dan diringkus polisi pada 26 Oktober 2018 lalu. "Saya mendukung dan juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus dihormati," tutup Menkes Nila.
Sementara itu, dalam wawancara khusus terhadap Muh Aris yang dilakukan Jatimnet di Lapas Klas II B Mojokerto, yang bersangkutan mengaku lebih baik dihukum mati daripada dikebiri kimia.