Senin, 26 August 2019 09:55 UTC
KASASI. Kuasa hukum terpidana kebiri M Aris, Handoyo saat diwawancarai awak media sebelum menemui kliennya, Senin 26 Agusuts 2019. Foto: Karina Norhadin
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kuasa hukum terpidana hukuman kebiri, M Aris (20), Handoyo berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) vonis yang dijatuhkan PN Mojokerto kepada kliennya.
Aris divonis hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh PN Mojokerto karena memperkosa sembilan anak perempuan dibawah umur.
"Sebab kasasi sudah tidak mungkin, karena sudah inkrah. Usaha lain untuk menganulir hukum kebirinya ya dengan PK,” kata Handoyo sebelum menemui terdakwa Aris di dalam Lapas Klas II B Mojokerto, Senin 26 Agustus 2019.
BACA JUGA: Kejati Jatim Tunggu Terpidana Kebiri Kimia Ajukan PK
Handoyo menyebut, peraturan pemerintah terkait hukum kebiri belum ada, baik teknis, berapa lama, berapa kali dilakukan masih belum jelas. Tapi, pihaknya masih harus menanyakan ke terdakwa bersedia ajukan PK atau tidak.
Selain itu, Handoyo berharap pemerintah harusnya terlibat, dalam hal ini ada tiga kementerian yang harus berkoordinasi dan bersinergi untuk pelaksanaan khusus eksekusi kebiri kimia, yaitu Kementerian Sosial, Kementrian Kesehatan, dan Kementrian Hukum dan HAM.
Berdasarkan kajian Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kata Handoyo, menolak eksekusi kebiri kimia karena dokter bukan eksekutor ataupun algojo yang bisa mengeksekusi terdakwa pidana kebiri.
BACA JUGA: Hakim PN Mojoketo Jatuhkan Kebiri Kimia kepada Pelaku Asusila
Menurutnya, sisi psikologi terpidana kebiri kimia juga harus lebih didalami dan dikaji ulang, selain aspek-aspek normatif melakukan perbuatan itu.Sebab, terdakwa tidak dapat diajak komunikasi secara wajar, seringkali saat ditanya jawabannya tidak nyambung.
“Berdasarkan pengakuannya ke saya dia melakukakan tindak asusila berdasarkan adanya dorongan yang sangat kuat untuk melakukannya," kata Handoyo.
BACA JUGA: Hukuman Kebiri Tidak Sepenuhnya Efektif bagi Pelaku Kejahatan Asusila
Kesulitan lain yang dirasakan kuasa hukum, berasal dari keluarga terpidana yang sulit diajak berkomunikasi terkait kasus hukum yang menimpa Aris.
“Harapan saya sebagai kuasa hukumnya, pihak keluarga terpidana bisa lebih peduli lagi dan lebih komunikasi. Sebab upaya banding tersebut, inisiatif saya sendiri sebagai kuasa hukum," imbuhnya saat ditemui jatimnet.com, Senin 26 Agustus 2019 siang.