Senin, 26 August 2019 07:58 UTC
Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menunggu Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Muhammad Aris (20) sebagai upaya terakhir terpidana kasus asusila terhadap sembilan anak.
Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Aris divonis 12 tahun penjara serta hukuman tambahan kebiri kimia.
“Ini sebagai upaya dari terpidana untuk meringankan hukuman. Salah satunya adalah vonis kebiri yang memang baru pertama kali,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Asep Maryono dijumpai di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A.Yani, Surabaya, Senin 26 Agustus 2019.
BACA JUGA: Hakim PN Mojoketo Jatuhkan Kebiri Kimia kepada Pelaku Asusila
Asep menjelaskan, eksekusi (hukuman), Kejati Jatim menunggu terpidana menjalankan hukuman pidana penjara terlebih dahulu. Kejati Jatim menerangkan teknisnya adalah menunggu hukuman penjara 12 tahun, kemudian menjalankan hukuman tambahan.
Ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika putusan hukuman tambahan dapat dilakukan usai menjalani hukuman pokoknya.
“Namun kami akan meminta petunjuk untuk teknisnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” Asep menambahkan.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Santri Senior PP Mamba'ul Ulum sebagai Tersangka
Asep memastikan hari ini akan mengirimkan surat permohonan petunjuk teknis untuk melakukan eksekusi kebiri kimia. “Paling lambat besok pagi mengirim surat ke Kejagung,” Mantan Kajari Deli Serdang ini menjelaskan.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Muhammad Aris dijatuhkan pidana 12 tahun, denda Rp 100 juta, dan hukuman tambahan kebiri kimia. Vonis hukuman pidana tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Vonis ini dijatuhkan lantaran Aris didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap sembilan anak sejak tahun 2015.