Logo

Polisi Tetapkan Santri Senior PP Mamba'ul Ulum sebagai Tersangka

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 August 2019 09:04 UTC

Polisi Tetapkan Santri Senior PP Mamba'ul Ulum sebagai Tersangka

Foto: Ilustrasi/Pxhere.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto menetapkan WN (17) sebagai tersangka penganiaya juniornya AR (16), Kamis 22 Agustus 2019.  

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, selepas proses pendalaman gelar perkara selama satu kali 24 jam, WN santri Pondok Pesantren (PP) Mamba'ul Ulum Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perkembangan penyidikkan.

"WN ditetapkan sebagai satu-satunya pelaku berdasarkan keterangan empat saksi yang diperiksa. Karena usia masih di bawah umur, pelaku tunggal penganiayaan ditahan di Unit PPA Polres Mojokerto," tandas Fery, Kamis 22 Agustus 2019.

BACA JUGA: Santri PP Mamba’ul Ulum Mojokerto Dianiaya Senior hingga Meninggal

Terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku dikenai pasal 80 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, AR yang juga keterbelakangan mental meninggal dalam perawatan setelah dianiaya kakak kelasnya sekaligus juga pengurus pengamanan di lingkungan PP Mamba'ul Ulum. Hasil autopsi, kematian korban diduga karena retaknya tengkorak kepala bagian belakang.

Hingga berita ini  diturunkan, keberadaan keluarga korban masih belum diketahui. Bahkan pihak berwajib juga mencari keberadaan ibunda AR yang diduga berada di Bontang, Kalimantan Timur.