Logo
Belum Ada Teknis Kejagung

Hakim PN Mojokerto Jatuhkan Kebiri Kimia kepada Pelaku Asusila

Reporter:,Editor:

Senin, 26 August 2019 04:19 UTC

Hakim PN Mojokerto Jatuhkan Kebiri Kimia kepada Pelaku Asusila

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu menjelaskan putusan pidana terhadap Muhammad Aris (20) sudah inkrah.

Putusan yang menjatuhkan pidana 12 tahun, denda Rp 100 juta dan kebiri kimia berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Surabaya. Vonis hukuman pidana tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

“Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di mana putusan majelis hakim, tertuang dalam putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019, dan sudah inkrah,” ungkap Nugroho, saat dihubungi Jatimnet.com, Sabtu 23 Agustus 2019.

Nugroho mengatakan, terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Santri Senior PP Mamba'ul Ulum sebagai Tersangka

Bahkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Jaksa tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya. Hukuman itu muncul, berdasarkan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN Mojokerto,” ungkap Nugroho.

Sempat pula, putusan perkosaan anak ini naik banding ke PT Jatim Surabaya. Tapi JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.

BACA JUGA: Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pentolan HTI Jatim Ditahan Kejari Mojokerto

Sementara itu, Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung menilai kasus kekerasan terhadap anak yakni cabul ataupun asusila akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Nanti Kejaksaan Jawa Timur akan berkonsultasi mengenai teknis eksekusi kebiri dengan Kejaksaan Agung,” katanya, Senin 26 Agustus 2019.

Aris pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta lantaran terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap sembilan anak sejak tahun 2015.