Logo

Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pentolan HTI Jatim Ditahan Kejari Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 August 2019 13:37 UTC

Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pentolan HTI Jatim Ditahan Kejari Mojokerto

Ilustrasi Borgol. Foto: Unsplash

.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Mantan Wakil Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur Heru Ivan Wijaya, resmi dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dengan kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis 15 Agustus 2019.

Ivan resmi ditahan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Ivan diberangkatkan ke lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari, setelah diperiksa selama dua jam di ruangan Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Mojokerto, di hari yang sama.

"Soalnya kemarin sudah tahap dua atau P21dan hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penetapan P21 sendiri sudah sesuai dengan prosedur, dan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto," ungkap Kasi Pidum Kejari Mojokerto Arie Hadi Satria Pratama.

BACA JUGA: PKS Jatim Bantah Berkaitan dengan HTI

Arie menambahkan, penetapan tersangka berdasar pertimbangan yang kuat, salah satunya mendengar penjelasan dari saksi ahli terkait status yang diunggah Ivan di jejaring sosial. 

"Yang pasti itu sudah diuji oleh ahli dan ahli sudah berpendapat, sehingga kami P21. Selama jadi tersangka, Ivan belum pernah ditahan. Baru kali ini dilakukan penahanan," tandasnya. 

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Muhammad Nasih, pada 23 September 2018.  

Dalam laporannya, Ivan dituduh melakukan ujaran kebencian lewat unggahan statusnya di jejaring sosial, yang menuduh Banser adalah alat untuk menggebuki sesama muslim.

BACA JUGA: Setara Institute: HTI Bemimikri Jadi Gerakan Tarbiyah di Kampus

Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan Ivan sebagai tersangka pada 25 Maret 2019. 

Di pertengahan kasusnya, kuasa hukum Ivan kemudian mengajukan proses praperadilan ke PN Mojokerto. Dalam sidang yang digelar pada 11 April 2019 lalu, Majelis Hakim PN Mojokerto menolak gugatan tersebut. 

Putusan itu menyebabkan proses hukum Ivan dilanjutkan.

Eks pentolan HTI Jawa Timur ini, diduga melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).