Logo

Minimalisasi Calon PMI Nonprosedural, Imigrasi Ponorogo Hadirkan LTSA dan PIMPASA

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 July 2026 07:15 UTC

Minimalisasi Calon PMI Nonprosedural, Imigrasi Ponorogo Hadirkan LTSA dan PIMPASA

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono saat mengecek dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia di Ponorogo, Jumat, 10 Juli 2026. Foto: Satria.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo memperkuat upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Upaya yang dilakukan dengan menghadirkan layanan paspor khusus di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo serta inovasi Petugas Imigrasi Pemindai Rasa (PIMPASA).

Langkah tersebut dilakukan karena wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo yang meliputi Kabupaten Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek merupakan salah satu kantong pekerja migran di Jawa Timur.

Kehadiran LTSA diharapkan mempermudah pengurusan dokumen sekaligus memastikan calon PMI berangkat melalui jalur resmi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono mengatakan melalui LTSA calon PMI tak perlu lagi mondar-mandir untuk mengurus administrasi keberangkatannya.

Lewat layanan tersebut, proses administrasi dapat dijalankan di satu lokasi yang terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BP2MI, hingga Kantor Imigrasi.

"Karena layanan di sini menjadi one stop service, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah instansi. Ada BPJS, BP2MI, Imigrasi, hingga Disnaker. Sangat efisien, menghemat biaya, praktis, dan semuanya untuk perlindungan PMI," katanya saat meresmikan LTSA di Ponorogo, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Novianto, LTSA tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan terhadap keberangkatan pekerja migran.

Imigrasi bersama instansi terkait memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum paspor diterbitkan.

"Kami memastikan semua dokumen yang diperlukan untuk menjadi PMI sudah lengkap. Itu salah satu bentuk pengawasan agar keberangkatan dilakukan secara prosedural," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan pihaknya juga memperkuat upaya pencegahan PMI nonprosedural melalui edukasi dan literasi keimigrasian hingga ke desa-desa yang menjadi kantong pekerja migran.

Selain itu, Imigrasi Ponorogo menghadirkan inovasi Petugas Imigrasi Pemindai Rasa (PIMPASA) yang bertugas memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur bekerja di luar negeri secara legal.

Anggoro menambahkan, layanan penerbitan paspor bagi calon PMI yang memenuhi persyaratan di LTSA diberikan tanpa dipungut biaya.

"Untuk calon PMI yang baru akan berangkat tidak dipungut biaya apa pun, alias Rp0. Termasuk biaya blangkonya ditanggung oleh negara, sehingga paspor diterbitkan tanpa biaya," tegasnya.

Melalui LTSA dan PIMPASA, Imigrasi Ponorogo berharap semakin banyak calon pekerja migran yang memilih jalur resmi sehingga risiko menjadi korban penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang dapat diminimalkan.