Logo

Kasus Pembunuhan di Mojokerto Bermula dari Dugaan Perselingkuhan

Ibu mertua jadi korban setelah tersangka menganiaya istrinya
Reporter:,Editor:

Jumat, 22 May 2026 06:00 UTC

Kasus Pembunuhan di Mojokerto Bermula dari Dugaan Perselingkuhan

Tersangka Satuan saat melakukan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan ibu mertuanya meninggal dunia serta istrinya terluka parah di Kabupaten Mojokerto, Jumat, 22 Mei 2026. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan tersangka Satuan, 43, seorang badut di Kabupaten Mojokerto ternyata dipicu oleh hubungan dalam rumah tangga yang kurang harmonis.

Awalnya, Satuan menganiaya Sri Wahyuni, 35 tahun, istrinya di rumah kontrakan di RT 2, RW 1, Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri. Penganiayaan dilakukan karena ajakannya berhubungan badan ditolak korban.

Tersangka mencurigai istrinya berselingkuh. Ia yang naik pitam, akhirnya melakukan tindak kekerasan terhadap korban Yuni hingga mengalami luka serius.

Melihat kejadian itu,  Siti Arofah, 53 tahun yang tinggal serumah menghampiri anak dan menantunya yang terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA: Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto Dipicu Emosi

Perempuan paruh baya itu datang lewat pintu belakang. Kehadiran Siti Arofah membuat tersangka panik.

Pria itu lantas mengambil pisau dapur dan menusuk perut dan menggorok leher ibu mertuanya hingga akhirnya meregang nyawa di tempat kejadian perkara, Rabu pagi, 6 Mei 2026.

Sederet fakta itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Mojokerto di lokasi kejadian, Jumat pagi, 22 Mei 2026.

“Dia (tersangka) menghabisi ibu mertuanya di adegan ke-38,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Primawirdhan.

Dalam reka ulang tersebut, ia melanjutkan, terdapat 48 adegan. Tersangka memeragakan langsung urutan peristiwa. Mulai dari kedatangannya di rumah hingga saat melarikan diri ke Surabaya setelah aksi pembunuhan.

BACA: Badut di Mojokerto Bunuh Mertua dan Mengniaya Istri, Ini Motifnya

Menurut Aldhino, rekonstruksi dilakukan bersama jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kami bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan rekonstruksi kasus perkara pembunuhan tersangka S,” katanya.

Dari hasil reka ulang, polisi menyatakan tidak ada keterangan baru yang muncul. Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan sebelumnya.

“Selanjutnya kita akan koordinasikan dengan kejaksaan, tidak ada fakta baru sama dengan hasil pemeriksaan. Ada 48 adegan, mulai dari tersangka S datang sampai tersangka kabur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2), Pasal 44 ayat (2) Undang - Undang Penghapusan KDRT dan Pasal 458 ayat (1) KUHP.