Logo

Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto Dipicu Emosi

Tersangka juga menganiaya istri karena permasalahan berlarut
Reporter:,Editor:

Rabu, 20 May 2026 01:00 UTC

Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto Dipicu Emosi

: Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat diwawancarai wartawan, Selasa sore, 19 Mei 2026. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Penyidikan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menggemparkan warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto terus bergulir.

Yang terbaru, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melibatkan ahli forensik dan psikologi forensik. Tujuannya, mengetahui motif dan kondisi psikologis Satuan, 40 tahun.

Pria ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Siti Arofah, 53 tahun, ibu mertuanya. Satuan juga diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni, 35 tahun hingga terluka parah dan masih dirawat.

BACA : Badut di Mojokerto Bunuh Mertua dan Mengniaya Istri, Ini Motifnya

Aksi brutal dilakukan tersangka di rumah kontrakan mereka di Desa Sumbergirang pada Rabu pagi, 6 Mei 2026.

"Kami sudah periksakan tersangka S ke ahli psikologi forensik dengan hasil bahwa perbuatan tersangka S ini dilakukan secara spontan, sadar dan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol maupun obat-obatan," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa sore, 19 Mei 2026.

Tersangka pembunuhan terhadap ibu mertua dan penganiayaan terhadap istri digelandang petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Foto: Hasan

Selain itu, ia melanjutkan, penyidik juga telah memintai keterangan sembilan orang saksi dan dua ahli forensik dan psikologi forensik.

Dari penyidikan tersebut, polisi menegaskan bahwa tindakan tersangka dipicu oleh emosi yang memuncak akibat persoalan rumah tangga yang dialaminya selama ini.

"Perbuatan tersangka S merupakan sebagai puncak emosi dan kelelahan atas permasalahan yang terjadi dalam keluarga yang bersangkutan," jelas Aldhino.

BACA: Polisi Mojokerto Buru Pria yang Diduga Membunuh Ibu Mertua 

Polisi juga memastikan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksi tersebut. Dengan hasil pemeriksaan itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual balon sekaligus pengamen badut tersebut dinilai sadar penuh atas perbuatannya.

"Dan hasil dari pemeriksaan psikologi forensik menyatakan bahwa tersangka S tidak dalam gangguan jiwa, yang bersangkutan ini melakukan perbuatan tersebut secara sadar," tegasnya.

Kini, Satuan telah ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ayah tiga anak tersebut dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP.